KUANSING - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (7/9/2023) pukul 15.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah AW (30) asal Dusun Koto Tuo Desa Pulau Komang Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”
Tersangka AW (30) ini kata Kasat, “sedang berada di jalan Poros Desa Seberang Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, ketika tim mata elang yang dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H, melakukan penangkapan terhadap AW (30) sempat membuang bungkusan plastik warna hitam yang di pegang dengan tangan kanan, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik hitam tersebut berisi kotak plastik warna merah muda yang berisi 4 (empat) bungkusan plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Novris.
" AW (30) langsung ditangkap, ketika diinterograsi, dari keterangannya 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik AW (30) yang didapat secara online sebanyak 1/2 kantong seharga Rp. 1.000.000,- dan akan dijual kepada O (pembeli)," jelas Kasat.
“Tim Mata Elang, kemudian kata Kasat melakukan penggeledahan di situ ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virex, 1 buah pipet , 1 (satu) buah kotak plastik warna merah muda, 1 (satu) Unit Hand Phone, 1 (satu) unit sepeda motor supra fit warna hitam tanpa nopol dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening kosong, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut IPTU Novris.
"Terhadap tersangka AW (30) dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kasat Resnarkoba mengakhiri keterangannya.
- Regional
- Kuansing
Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Kembali Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Roni Mesra
Jumat, 08 September 2023 - 11:00:00 WIB
Pelaku Penyalahguna Narkoba
#Kuansing
IndexPilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Regional
Jaga Mutu Layanan di Seluruh Wilayah, PT Patra Drilling Contractor Sertifikasi Koki dan Baker
Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:09:07 Wib Regional
Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai Tolak Dugaan Adu Domba oleh PT Agrinas
Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:11:40 Wib Regional
Program Makan Bergizi Gratis di Duri Disorot, Warga Temukan Makanan Tak Layak
Jumat, 30 Januari 2026 - 23:04:58 Wib Regional
Komitmen Keselamatan Tanpa Kompromi, PDC Gelar Training One SIKA untuk Frontliner
Jumat, 30 Januari 2026 - 16:30:58 Wib Regional

